dc.description.abstract |
Internet sebagai suatu media dan komunikasi elektronik telah banyak di
manfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah
(browsing/surfing), mencari berita, saling mengirim pesan melalui email, dan
melakukan kegiatan perdagangan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan penipuan dengan menggunakan Transaksi Elektronik memiliki
keunikan dan kekhasannya karena kejahatan ini terjadi dalam ruang lingkup
teknologi informasi. Tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana
transaksi elektronik merupakan suatu rintangan terhadap percepatan
pembangunan ekonomi di Indonesia, karena kejahatan ini dapat menimbulkan
akibat kumulatif yang tidak sederhana, salah satunya adalah beralihnya investasi
perdagangan berbasis e commerce.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara
dengan Penyidik di di Kepolisian Resort Kota Besar (POLRESTABES) Medan
dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Modus operandi dari
pelaku penyebar berita hoax di instagram dalam kasus yang diteliti adalah, pelaku
sengaja mengunggah video penjambretan di komplek cemara asri yang mana
video tersebut tidak benar terjadi di tempat tersebut melainkan terjadi dipenang
Malaysia, dengan caption “kejadian penjambretan didalam komplek cemara asri
didalam komplek saja sudah berani, berhati-hati selalu walau lokasi aman. Lalu
salah seorang warga berinisial DP lalu ia mencari tahu tentang video yang di
unggah tersebut, dia menanyai security dan warga komplek perumahan cemara
asri, ternyata postingan tersebut adalah hoax. Dalam hal ini sipelaku tindak
pidana penyebar hoax di Instragram dikenakan Pasal 45 A Jo 28 Ayat (1)
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang dimana pelaku dijerat dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
en_US |