dc.description.abstract |
Penerapan Diversi dalam proses peradilan anak bersifat wajib (imperatif).
Kewajiban bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan Diversi dalam proses
peradilan Anak diatur dan disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1), yang
menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara
Anak di pengadilan “wajib” diupayakan Diversi. pelaksanaan Diversi dilakukan
dengan cara mengadakan musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan antara
korban dan orang tua/walinya dengan anak/pelaku atau orang tua/walinya,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan
restoratif.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis penelitian
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang
mengacu pada permasalahan: 1) Bagaimana pengaturan hukum penghentian
penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang
dilakukan oleh anak. 2) Bagaimana mekanisme penghentian penyidikan dengan
alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak.
Bagaimana hambatan dalam penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas
tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh diketahui bahwa
Pengaturan hukum penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak
pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak berbeda dengan ketentuan
penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 KUHAP, baik itu mengenai
alasan, tujuan dan mekanisme penerapannya. Diversi bukanlah dimaksudkan
untuk menghentikan penyidikan, melainkan mengalihkan proses penyelesaikan
perkara dari proses peradilan formal ke peradilan informal. Kesepakatan diversi
antara korban dengan pelaku menjadi dasar untuk dilakukannya penghentian
penyidikan. Mekanisme penghentian penyidikan dengan alasan Diversi atas
tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak diawali dari penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik PPA, yang kemudian dilanjutnya proses pertemuan
antara korban dan pelaku untuk proses negosiasi demi tercapainya kesepakatan
diversi yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penghentian
penyidikan. Hambatan penyidik PPA Polrestabes Medan dalam penghentian
penyidikan dengan alasan Diversi atas tindak pidana pelecehan seksual yang
dilakukan oleh anak, yakni sulitnya mencapai kesepakatan antara korban dengan
pelaku dalam proses diversi. |
en_US |