dc.description.abstract |
Upaya untuk mewujudkan tujuan perbankan syariah ini tentunya harus didukung
dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU
Perbankan Syariah, telah ditentukan bahwa bank syariah wajib menerapkan tata
kelola yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan
usahanya, oleh sebab itu bank syariah wajib menyusun prosedur internal
mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. prinsip tata kelola
perusahaan yang baik harus dilaksanakan pada Bank Syariah Mandiri dan
penerapannya diawasi oleh dewan pengawas syariah yang diberikan kewenangan
(ditunjuk) untuk melaksanakan tugas pengawasan. Penerapan kewenangan
dewan pengawas untuk mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
menarik untuk diteliti secara normatif.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber
data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa
uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan
pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin
efektivitas dari setiap opini yang yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setelah para anggota Dewan Pengawas
Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Bahwa
Wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah memastikan dan mengawasi
kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN,
menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang
dikeluarkan bank. Bahwa Peran Dewan Pengawas Syariah sangatlah penting
untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik karena mereka yang
berurusan dengan sebuah bank islam memerlukan jaminan bahwa bank itu
melakukan transaksi sesuai dengan hukum islam. |
en_US |