dc.description.abstract |
Perzinaan merupakan masalah serius yang dihadapi dunia Islam termasuk
di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur masyarakatnya untuk
lebih beradab dan berakhlak mulia dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar
ideologi dan falsafah bangsa yang kemudian dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum efektif
mengatasi masalah perzinaan yang terjadi dalam masyarakat. Hal tersebut terlihat
dari kasus perzinaan yang semakin marak, berani, dan tidak tercermin rasa
bersalah, Asas-asas hukum pidana Islam yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang larangan perzinaan telah terkandung dalam Al-Qur‟an dan Hadis
Rasulullah saw., baik secara eksplisit maupun implisit.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan tindak pidana zina,untuk mengetahui bagaimana akibat dalam
perbuatan zina,untuk mengetahui bagaimana efektifitas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat terhadap tindak pidana zina.Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permaalahan
yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan
data sekunder) dengan data primer yang di peroleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami Setelah memaparkan secara
komprehensif uraian tentang Efektifitas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat Terhadap Tindak Pidana Zinapenyusun menganggap
bahwa keterangan yang telah dipaparkan dalam bab-bab terdahulu perlu ditarik
kesimpulan. Teori efektifitas hukum dalam menangani kasus perzinahan baik di
Aceh maupun provinsi lain dapat dikatakan cukup efektif karena masyarakat telah
menyadari bahwasanya perilaku perzinahan merupakan perbuatan yang sangat
menyimpang baik menurut norma sosial masyarakat maupun norma hukum yang
telah ditetapkan secara tertulis. |
en_US |