Abstract:
Pada masyarakat Batak (Toba) perkawinan adalah prantara yang
menghubungkan tiga kelompok clan. Pada dasarnya hukum adat di utamakan,
seiring dengan berkembangnya zaman unsur-unsur yang merugikan atau sudah
tidak cocok lagi digunakan pada zaman sekarang itu sudah ditinggalkan tetapi
tidak dilupakan, menyatakan bahwasanya hal-hal yang menyatakan perempuan
tidak diikut sertakan dalam pengambilan keputusan dan cenderung hanya sebagai
pelayan sudah terkikis oleh adanya zaman, sudah sedikit orang batak toba
tidakbanyaklagi menggunakan ketentuan itu lagi. Dan dia mengatakan istri
dizaman sekarang apalagi didesa balige ini udah bisa dia membantah suami kalau
dia tidak setuju dengan apa yang dilakukan sama suaminya, kalau yg didesa
Balige ini rata-rata perempuan banyak berani dan membantah suami.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang
dilakukan dengan menggunakan studi di lapangan atau lokasi penelitian guna
memperoleh data sebagai sumber primer. Sedangkan data sekundernya bersumber
dari penggalian dan penelusuran dengan buku, surat kabar, majalah, internet dan
catatan lainnya yang dinilai memiliki hubungan dan dapat mendukung dalam
penulisan skripsi ini.
Dengan berkembangnya zaman unsur-unsur yang merugikan atau sudah
tidak cocok lagi digunakan pada zaman sekarang itu sudah ditinggalkan tetapi
tidak dilupakan, menyatakan bahwasanya hal-hal yang menyatakan perempuan
tidak diikut sertakan dalam pengambilan keputusan dan cenderung hanya sebagai
pelayan sudah terkikis oleh adanya zaman, sudah sedikit orang batak toba
khususnya di desa Balige II tidak menggunakan ketentuan itu lagi. Dan dia
mengatakan istri dizaman sekarang apalagi didesa balige ini udah bisa dia
membantah suami kalau dia tidak setuju dengan apa yang dilakukan sama
suaminya, kalau yg didesa Balige ini rata-rata perempuan banyak berani dan
membantah suami.