dc.description.abstract |
Membicarakan tentang pengembangan objek wisata tidak terlepas dari peranan
pemerintah khususnya dinas pariwisata sangat berperan dalam pembangunan atau
pengembangan pariwisata di Kota Medan. Peran pemerintah yang sangat penting
terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi
pengalaman perjalanannya. Penerapan semua peraturan pemerintah dan undang -
undang yang berlaku mutlak dilaksanakan oleh pemerintah.
Penelitian ini merupakan penel itian deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan nonna
hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan
suatu penelitian hukum sosiologi atau yuridis empiris, yakni merupakan penelitian yang
melihat kesesuaian antar peraturan-peraturan yang menyangkut tentang peran
pemerintah daerah dalama meningkatkan potensi kepariwisataan kota medan.
Aturan hukum tentang kepariwisataan kota Medan berpedoman pada Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 201 4 Tentang Kepariwisataan, Pasal 3
menyebutkan bahwa Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani,
dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan
pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kendala pemerintah daerah
dalam meningkatkan potensi kepariwisataan di Kota Medan yang mempengaruhi belum
terwujudnya tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah terhadap kecelakaan yang
merugikan konsumen, yaitu : Kurangnya Peran Pemerintah Kota Medan Dalam Upaya
Promosi. Faktor Sarana I Fasilitas, Faktor Sarana I fasilitas meliputi tenaga manusia
yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan dan lain - lain, Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah, Meningkatnya Harga
Barang dan Jasa Di Sekitar Tempat Wisata. Peningkatan pennintaan terhadap barang
dan jasa dari wisatawan akan menyebabkan meningkatnya harga secara beruntun inflasi
yang pastinya akan berdampak negative bagi masyarakat lokal yang dalam kenyataannya
tidak mengalami peningkatan pendapatan secara proporsional artinya jikalau pendapatan
masyarakat lokal meningkat namun tidak sebanding dengan peningkatan harga-harga akan
menyebabkan daya beli masyarakat lokal menjadi rendah. Upaya pemerintah Kota Medan
dalam pengembangan kepariwisataan dalam RIPP Kota Medan mencakup dua aspek,
yaitu aspek spasial, dan aspek non-spasial. RIPP Kota Medan difokuskan pada
pengembangan Kawasan Wisata Unggulan (KWU). Kawasan Wisata Unggulan
(KWU) Kota Medan merupakan kawasan wisata dengan skala provinsi atau nasional
atau intemasional yang memiliki peran strategis karena lokasi atau intensitas kunjungannya,
ataupun karena pennasalahan yang dimilikinya. |
en_US |