dc.description.abstract |
Pendirian, Pengurusan, Dan Pengelolaan BUMDes merupakan cara
untuk melakukan inovasi dalam pembangunan desa, terutama untuk
meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun demikian yang menjadi kendala dalam pembentukan BUMDes ini
adalah kurangnya potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
sehingga menyebabkan suatu desa tidak dapat berkembang dan tidak
dapat meningkatkan perekonomiannya.
Di samping itu yang diperlukan dalam pembentukan BUMDes ini
adalah kepastian hukumnya juga harus jelas karena dalam artiannya itu
berarti tepat hukumnya, subjeknya, dan objeknya serta ancaman
hukumnya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak
dianggap mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yakni memperhatikan asas manfaat
dan efisisensinya.
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui bagaimana tata cara
pendirian BUMDes, kedudukan BUMDes dan tanggung jawab Kepala
Desa dan Pengurus BUMDes di Kecamatan Torgamba Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan terhadap asas hukum yang diambil dari data primer berupa
wawancara dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Rekomendasi yang diberikan adalah menetapkan Peraturan Desa,
meningkatkan kualitas sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Kemudian melakukan sosialisasi lebih merata sehingga pemberdayaan dan
peran aktif masyarakat dapat ditingkatkan |
en_US |