Abstract:
Pembunuhan adalah terjadinya kematian selama berlangsungnya kejahatan
yang disebut juga tindakan menghilangkan nyawa, tindak pidana terhadap nyawa
diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sampai dengan
Pasal 350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kanibalisme merupakan
keadaan atau perbuatan manusia memakan manusia pembunuhan yang dilakukan
dengan cara yang sangat kejam dan sadis. Kasus pembunuhan ini merupakan
kasus yang sangat jarang terjadi. Dalam kasus ini pelaku pembunuhan melakukan
tindak pembunuhan dengan cara membacok seluruh tubuh korban serta memotong
kemaluan korban dan memakannya. Kasus pembunuhan seperti ini tentunya
sangat meresahkan masyarakat. Dalam mengatasi serta mengungkapkan kasus ini
kepolisian Polres Batanghari Jambi melakukan beberapa proses penyelidikan
sesuai kepada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penelitian analisis dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum yang
bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian penegakan hukum.
Pendekatan sumber data menggunakan perpaduan data yang bersumber hukum
Islam, data primer serta data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan
bersumber dari wawancara dengan salah satu Kanit Pidana Khusus Polres
Batanghari Jambi, Bapak Aipda Maranata Zebua S.H. Data hasil penelitian ini
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa modus pelaku
pembunuhan secara kanibalisme ini karena faktor sakit hati terhadap korban
sehingga pelaku merencanakan pembunuhan, pelaku juga menghilangkan jejak
pembunuhan dengan cara mengubur korban, serta menyuruh anaknya untuk
membantu mengubur mayat koban. Penegakan hukum pelaku pembunuhan secara
kanibalisme ini dihukum sesuai kepada ketentuan hukum yang berlaku dengan
tindak kejahatannya, serta telah dipersangkakan kedalam Pasal 340 Sub 338
KUHP, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Upaya
penanggulangan kasus pembunuhan ini menggunakan upaya represif, yaitu
tindakan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman. Serta melakukan suatu
proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus, dengan turun langsung
ketempat kejadian perkara berdasarkan beberapa keterangan saksi-saksi yang
terkait.