Abstract:
Penyaluran tenaga kerja Indonesia yang dilakukan oleh orang
perseorangan bukan oleh pemerintah atau pun perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia swasta yang resmi tetap saja terjadi. Penempatan tenga kerja di
Indonesia keluar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu produk hukum
yang memadai guna memberikan perlindungan yang maksimal. Negara wajib
menjamin dan melindungi hak asasi warga Negara nya yang bekerja baik di dalam
maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan,
sosial, kesetaraan gender, dan anti diskriminasi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku perseoranagan yang turut serta
melakukan penempatan tenaga kerja wanita illegal di Malaysia dan untuk
mengetahui bentuk-bentuk kejahatannya, serta untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perseorangan yang turut serta melakukan
penempatan tenaga kerja wanita illegal di Malaysia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dan data
sekunder.Data sekunderyaitu data yang di perolehdaristudikepustakaanatau studi
literatur, dengan mengolah data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
praktik hukum sering kali tidak mampu menjelaskan doktrin turut serta
melakukan tindak pidana. Di satusisi, turut serta melakukan disamakan begitu saja
dengan perbuatan bersama-sama sehingga tidak membedakan antara turut serta
melakukan sebagai salah satu bentuk penyertaan dan tindak pidana pada
umumnya. Sasaran penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatakan
tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat,
minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat dan martabat, hakasasi, dan
perlindungan hukum. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja sekali pun
bukan pekerja/buruh perlu terjamin keselamatannya. Demikian pula setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung
dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja, yang diwujudkan dalam undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja.