dc.description.abstract |
Gas oplosan bersubsidi ke non subsidi merupakan pencampuran gas elpiji
subsidi 3kg kepada gas elpiji non-subsidi 12kg sampai dengan 50kg. Tujuan penelitian
untuk untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya oplosan gas
bersubsidi ke non-subsidi, untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi di lingkungan
masyarakat, untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan kepolisian untuk
mencegah dan menanggulangi kejahatan oplosan gas bersubsidi ke non-subsidi.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik
di Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan didukung oleh data sekunder, yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor pelaku tindak
pidana gas oplosan subsidi ke non-subsidi ialah faktor permintaan, mudah
mengoplosnya, kemudian faktor banyaknya keuntungan yang didapat. Hakekatnya gas
ini sangat berbahaya bagi para pengguna dan bisa meledak kapan saja. Berdasarkan hal
ini aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan melakukan pengawasan dan
sosialisasi terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi. Dalam hal ini pelaku tindak pidana gas oplosan subsidi ke non-subsidi dikenakan Pasal
53 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, yang dimana pelaku dijerat
hukuman 5 tahun penjara |
en_US |