Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, berbagai aturan hukum berdiri untuk
membentengi hak-hak seseorang, akan tetapi hal demikian tidak menjadikan
indonesia sebagai negara yang bebas dari kasus kriminalitas, kejahatan pencurian
kerap terjadi di tengah masyarakat, dengan berbagai modus dan salah satunya
dilakukan dengan pemalsuan identitas kepolisian. Yang melatar belakangi factor
ekonomi dan lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kronologis
pelaku pemalsuan identitas untuk melakukan pencurian serta mengetahui akibat
hokum bagi pelaku pemalsuan identitas kepolisian dalam pencurian, dan agar
mengetahui upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan
identitas dan pencurian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer melalui wawancara dan
didukung oleh data sekunder berupa bahan hokum primer, bahan hokum sekunder
dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa kejahatan pemalsuan
identitas untuk melakukan pencurian terjadi akibat beberapa factor antara lain
factor ekonomi dan factor lingkungan. Oleh karena itu pihak aparatur penegak
hokum baik kepolisian maupun badan eksekutif untuk melakukan upaya-upaya
dengan cara represif yaitu upaya masyarakat untuk menanggulangi kejahatan
dapat dilakukan secara represif melalui system peradilan pidana. Upaya
penanggulangan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat represif
sesudah kejahatan terjadi dan upaya preventif adalah cara melakukan suatu usaha
yang positif, serta cara untuk diciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi,
lingkungan juga kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam
pembangunan dan bukan sebaliknya serta menimbulkan ketegangan-ketegangan
social yang mendorong timbulnya perbuatan yang menyimpang. Sehingga agar
kejahatan pemalsuan identitas untuk melakukan pencurian khususnya diwilayah
Polsek Medan Barat bias berkurang sehingga dapat menimbulkan ketentraman
dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.