dc.description.abstract |
Dewan perwakilan daerah semenjak dibentuk banyak menuai
kontroversi, dewan perwakilan daerah yang seharusnya menjadi penyalur suara
masyarakat daerah tengah dibingungkan dengan masuknya kepentingankepentingan partai politik. Calon anggota dewan perwakilan daerah dalam pasal
63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003seharusnya tidak menjadi
pengurus partai politik, hal ini ditujukan agar tidak adanya terjadi benturan
kepentingan calon anggota sebagai anggota dewan perwakilan daerah dan anggota
pengurus partai politik, akan tetapi setelah digantinya Undang-Undang tentang
pemilu pasal tentang pelarangan calon anggota dewan perwakilan daerah
merangkap sebgai anggota pengurus partai politik dihapus dan diganti. Hal
tersebut seolah-olah memperbolehkan calon anggota dewan perwakilan daerah
merangkap sebagai anggota pengurus partai politik, yang dimana jika hal ini
diperbolehkan nantinya akan menimbulkan dualisme kepentingan dalam lembaga
dewan perwakilan daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif,
yang dimana penelitian ini berorientasi pada analisis mengenai bahan-bahan
hukum ataupun dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan putusan
mahkamah konstitusi yang berhubungan dengan dewan perakilan daerah.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah diteliti, aturan mengenai syaratsyarat calon anggota dewan perwakilan daerah sudah dinilai jelas oleh mahkamah
konstitusi. Aturan yang menyatakan anggota dewan perwakilan daerah tidak boleh
merangkap sebagai anggota pengurus partai politik sudah pernah dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu, akan tetapi aturan
tersebut diganti dan aturan baru tidak menjelaskan adanya larangan tersebut.
Mahkamah konstitusi dalam memutus kasus tersebut mentakan bahwasanya hal
tersebut bertentangan dengan konstitusi. Hal ini dikaji mahkamah konstitusi
berdasarkan desain konstitusional dewan perwakilan daerah, relevansi masuknya
partai politik dalam lembaga dewan perwakilan daerah dan putusan-putusan
mahkamah konstitusi sebelumnya yang berkaitan. Permasalahan ini bisa timbul
dikarenakan adanya tumpang tindih antara aturan lama dan aturan yang baru. |
en_US |