dc.description.abstract |
Sindikat Polisi Gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas adalah
sekelompok organisasi gabungan yang bekerja sama untuk melakukan transaksi
atau negosiasi tertentu, istilah sindikat ini bermakna negatif dikarenakan yang
seiring dijumpai dan ditemui di masyarakat kebanyakan adalah sindikat narkoba,
gangster, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya. Polisi Gadungan
merupakan kejahatan Penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Dan kejahatan
tangkap lepas merupakan kejahatan Pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP.
Dalam upaya penegakan, terkadang menimbulkan persoalan yang tidak
terselesaikan. Hal ini menyebabkan realitas kejahatan dan perilaku menyipang
semakin berkembang. Tujuan penelitian untuk mengetahui modus dan penegakan
hukum terhadap sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap
lepas, dan untuk mengetahui faktor kendala/penghambat pihak kepolisian dalam
memberantas sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara
dengan penyidik di Polda Sumatera Utara dan didukung oleh data sekunder, yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana kejahatan
penipuan dan pemerasan ini merupakan tindak pidana yang biasa terjadi dan
sudah sering terjadi. Penegakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera
Utara kurang optimal, serta ketidakpedulian masyarakat yang masih banyak
mengabaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak polisi dengan alasan
ketakutan karena ikut campur dalam masalah orang lain. Seharusnya antara pihak
kepolisian dalam hal ini harus melakukan kerjasama yang dapat memberantas
kasus tersebut. Seringnya tindak pidana ini terjadi karena antara aparat dan
masyarakat tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah. Aparat
kepolisian seharusnya melakukan beberapa upaya seperti upaya pre-emtif yaitu
upaya antisipasi sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat mengenai tindak pidana, khususnya tindak pidana kejahatan
penipuan dan pemerasan. Melalui upaya tersebut pasti akan timbul kesadaran
masyarakat untuk membantu para aparat melakukan tugasnya untuk menegakkan
hukum. |
en_US |