Abstract:
Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber
dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di
balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime,
kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian
karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. cyber crime
dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi
sasaran dan komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi
dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan
ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut
untuk melakukan penelitian terhadap Kebijakan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan cyber crime di Indonesia. Tujuan Penelitian ini untuk
mengetahui kebijakan hukum pidana melalui pendekatan KUHP untuk
menanggulangi tindak pidana cyber crime di Indonesia dan mengetahui kebijakan
hukum pidana melalui UU ITE untuk menanggulangi cyber crime di Indonesia
serta mengetahui penegakan hukum cyber crime di Indonesia secara penal dan
non penal.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama,
mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundangundangan dan
prinsip hukum yang berlaku dalam masalah kejahatan cyber crime. Pendekatan
yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum,
khususnya hukum pidana.
Upaya penegakan hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan
kemampuan, sarana dan prasarana aparat penegak hukum tetapi juga diiringi
kesadaran hukum masyarakat yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia
layanan internet.