dc.description.abstract |
Retribusi parkir merupakan salah satu potensi yang dikelola untuk
dijadikan sumber penerimaan daerah yang berasal dari dalam wilayahnya. Hal
tersebut menjadi tolak ukur dalam menilai tingkat pendapatan asli daerah yang
diperoleh wilayah tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemungutan
retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk mengetahui
pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap pemungutan retribusi
parkir di Kota Medan, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi parkir di kota Medan. . Penelitian ini adalah penelitian
deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data
yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Perhubungan Kota Medan. Alat
pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mekanisme pemungutan
retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan melalui Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Kota Medan yang melakukan kerjasama atau memberikan
kepada pihak ketiga dalam mengelola parkir melalui sistem lelang dan sistem
penunjukkan. Pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setelah
memenuhi persyaratan kerjasama diberi izin dan hak sebagai pengelola parkir.
Kemudian dalam pengelolaan parkir, pihak ketiga mempekerjakan petugas parkir
untuk memungut retibusi parkir kepada pengguna jasa parkir setelah mendapatkan
kartu tanda anggota. Pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap
pemungutan retribusi parkir di Kota Medan adalah mengawasi pengelolaan
tempat parkir dengan melakukan pengawasan langsung secara rutin dan khusus.
Pengawasan terhadap pengelolaan parkir tidak hanya dilakukan oleh pegawai
Dinas Perhubungan, Kota Medan saja, namun dibantu oleh beberapa petugas yang
dinamakan juru pungut retribusi. Dinas Perhubungan Kota Medan dalam
melaksanakan pengawasan dapat memberikan sanksi kepada petugas-petugas
resmi yang telah terdaftar sebagai petugas parkir resmi apabila terbukti melakukan
pelanggaran. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di kota
Medan adalah banyaknya juru parkir liar, kurangnya pegawai UPTD Perparkiran
Kota Medan Dinas Perhubungan, sebagai pengawas pengelolaan perparkiran di
lapangan, kurangnya kesadaran masyarakat serta beberapa angkutan umum
terutama becak motor yang parkir dan tidak mau membayar retribusi parkir.
Upaya dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di kota Medan adalah
memberikan pembinaan bagi calon petugas parkir, memberikan atribut resmi
kepada petugas parkir, mengawasi kegiatan parkir serta memberi sanksi bagi yang
melanggar |
en_US |