DSpace Repository

Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dalam Penanaman Nilai-Nilai Pancasila

Show simple item record

dc.contributor.author Dalimunthe, Muhammad Hassandy
dc.date.accessioned 2020-11-03T04:04:53Z
dc.date.available 2020-11-03T04:04:53Z
dc.date.issued 2019-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7045
dc.description.abstract Dibentuknya lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi topik perdebatan bagi kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Salah satu pihak menyatakan apa urgensinya lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini, karena konsep dasar pembentukan dan kinerjanya tidak jelas, dan tentunya lembaga Negara tersebut membutuhkan dana yang besar. Satu pihak juga melakukan kritik terhadap kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini dalam hukum ketatanegaraan, seharusnya kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini harus di dalam komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan di bawah Presiden. Sebab, belum tentu pemerintah (eksekutif) juga paham dan mampu menjalankan nilai-nilai pancasila tersebut dalam pemerintahannya, malah hendak melakukan pembinaan terhadap ideologi negaranya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan untuk mengetahui sistem pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hukum ketatanegaraan Indonesia adalah berada dalam kategori lembaga non kementerian di bawah Presiden secara langsung. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertanggungjawaban Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu bertanggung jawab kepada Presiden dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan laporan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Sistem pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dilakukan dengan dua sistem, yaitu secara eksternal dan internal. Secara eksternal dilakukan oleh lembaga legislatif melalui pengawasan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menanamkan nilai-nilai pancasila dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui pengawasan penggunaan anggara lembaga tersebut berdasarkan APBN yang ditetapkan. Sistem pengawasan secara internal dilakukan oleh lembaga itu sendiri melalui Biro Pengawasan Internal dengan sistem pengawasan kinerja dan pengawasan keuangan. en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) en_US
dc.subject Penanaman en_US
dc.subject Nilai-nilai Pancasila en_US
dc.title Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dalam Penanaman Nilai-Nilai Pancasila en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account