dc.description.abstract |
Pengangkatan anak di Indonesia dalam perspektif Undang-Undang
Perlindungan Anak haruslah bertujuan untuk melindungi anak. Kenyataannya
banyak kasus yang terjadi di masyarakat, justru pengangkatan anak oleh orang tua
angkat sering kali melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya
merubah identitas anak angkat menjadi anak kandung di dokumen kependudukan,
menghilangkan asal-usul anak angkat, atau mengangkat anak tidak melalui proses
yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya
tentu saja merugikan hak-hak anak angkat tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumbet data sekunder. Alat
pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen.
Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kibat hukum terhadap
status dan kedudukan anak angkat yang menjadi anak kandung berdasarkan
kutipan akta kelahiran adalah Akta kelahiran bagi anak adopsi tidak merubah akta
kelahiran yang sudah ada sebelumnya, yakni akta kelahiran berdasarkan nama
orang tua kandung yang tertera dalam akta tersebut, hanya saja setelah ada
penetapan yang berkekuatan hukum, pada akta kelahiran (asli) tersebut dibuatkan
catatan pinggir yang berisikan salinan Penetapan dari pengadilan bahwa anak
tersebut telah diadopsi oleh orang lain, dengan nama orang tua angkat yang tertera
didalam akta tersebut. Bahwa Bentuk pelanggaran dalam pengangkatan anak yang
terjadi di masyarakat yaitu: a) memutus nasab anak angkat dengan orang tua
kandungnya yang melanggar Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, merubah identitas anak, yang melanggar Pasal 93 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, c) pengangkatan anak tidak sesuai dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa Bahwa
penerapan sanksi pidana bagi orang tua angkat yang memutuskan hubungan nasab
anak angkat disertai pemalsuan identitas anak, jarang yang sampai ke pengadilan,
karena minimnya pelaporan yang diajukan pihak-pihak yang dirugikan oleh
perbuatan orang tua angkat |
en_US |