Abstract:
Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam
perekonomian nasional demi menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan
mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai
pelaksana penjaminan dana masyarakat. Sistem penjaminan oleh LPS adalah Limited
Guarantee (Perlindungan Terbatas). Pada tanggal 07 Maret 2017 berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/KDK.03/2017
Bank Indonesia melikuidasi PT. BPR Nusa Galang Makmur. Perizinan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) itu dicabut Bank Indonesia karena dinilai telah gagal memenuhi ketentuan
kesehatan perbankan yang disyaratkan dan ditetapkan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer
dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder
diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian,
seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan bahwa LPS
menjamin segala bentuk simpanan seperti giro, deposito, sertifikat, tabungan dan
atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS bertanggung jawab dalam
hal melaksanakan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas catatan/dokumen/bukti
aliran dana simpanan nasabah, untuk menentukan simpanan layak bayar dan
simpanan tidak layak bayar pada nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Hasil
rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS terhadap PT. BPR Nusa Galang
Makmur pasca dicabut izin usaha oleh Bank Indonesia, untuk simpanan yang
layak dibayar sebesar 90% dan simpanan tidak layak bayar sebesar 10%. Proses
perlindungan dana nasabah BPR yang dicabut izin usahanya hambatan Lembaga
Penjamin Simpanan meliputi proses pencairan jaminan dana nasabah yang
memakan waktu lama dikarekan pihak ketiga yaitu Bank BRI masih harus
melakukan verifikasi internal terhadap data nasabah PT. BPR Nusa Galang
Makmur yang belum lenkap seperti KTP, dan buku Tabungan Kepemilikan asli,
dan hambatan hambatan dalam proses klaim dana nasabah BPR yang mana ex
nasabah yang tidak layak bayar mengajukan gugatan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan di Pengadilan.