Abstract:
Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala Badan Narkotikan
Nasional (BNN) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan
Barang Sitaan Narkotika, Prekursor narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara
Aman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan proses eksekusi
barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas untuk negara, untuk
mengetahui proses eksekusi barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas
untuk negara, dan untuk mengetahui hambatan proses eksekusi barang bukti
tindak pidana narkotika yang dirampas untuk negara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan Proses
Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Yang Disita Untuk Negara
adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang terdapat di
dalam Pasal 1 butir (16), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 45 ayat (1)
dan Pasal 273 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. a. Pasal 1 butir (16) KUHAP,
Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP- 089 / J. A / 8 / 1988 tentang Penyeleaian
Barang Rampasan Di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Keputusan Jaksa
Agung Nomor : KEP- 089 / J. A /8 / 1988, Barang Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 03/PMK.06/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Milik
Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 2)
Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Narkotika Yang Dirampas Untuk Negara
yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri selama ini belum berjalan efektif
sepenuhnya, hal ini di sebabkan oleh lamanya waktu pengeluaran ijin pemusnahan
barang rampasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Penentuan kondisi
fisik barang rampasan berupa Narkotika dari instansi berwenang, yang di
butuhkan yang terkait dalam proses penyelesaian pemusnahan terhadap barang
rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 3) Hambatan dalam melakukan
eksekusi barang bukti Narkotika yang dirampas untuk Negara yaitu Kendala
Yuridis dan non yuridis.