Abstract:
Pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar
kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat
kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Faktorfaktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan pada anak secara bersama-sama
yang dilakukan adalah faktor individu, faktor lingkungan yang mendorong dia
melakukan kejahatan pencabulan pada anak tersebut, juga faktor ekonomi sangat
mempengaruhi diri pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, dikarenakan
pelaku mengikuti nafsu jasmaninya yang tidak ada habisnya.
Berdasarkan latar belakang masalah pada penulisan skripsi ini maka yang
menjadi pokok pembahasan peneliti yaitu: Faktor terjadinya pencabulan yang
dilakukan pada anak. Modus pencabulan yang dilakukan pada anak. Dan
bagaimana pencegahan dan penanggulangan kejahatan pencabulan yang dilakukan
pada anak. Merujuk pada rumusan masalah yang akan diteliti sebagaimana
disebutkan diatas, penelitian ini diharapkan dapat memberikan faedah sebagai
berikut: Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber
atau bahan pembelajaran bagi masyarakat terkait tindakan hukum pidana
mengenai pencabulan terhadap anak dibawah umur. Secara praktis sebagai
bentuk sumbangan saran sebagai buah pemikiran bagi pihak yang berkepentingan
dalam kerangka persoalan penerapan tindak pidana pencabulan. Tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui
faktor apa yang menyebabkan terjadinya pencabulan yang dilakukan seorang pada
anak. Untuk mengetahui modus apa yang dilakukan pada anak sehingga seorang
tersebut melakukan tindak pidana pencabulan. Untuk mengetahui upaya apa yang
digunakan untuk mencegah dan menanggulangi pencabulan pada anak.
Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan pencabulan
dengan penanggulangan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian pidana kepada pelaku
kejahatan. Dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan pengadilan dan
lembaga pemasyarakatan. Dengan cara preventif upaya ini adalah upaya yang
sangat penting karena upaya ini menghimbau masyarakat agar waspada dan
kepolisian juga melakukan upaya penaggulangan dengan cara berkordinasi
dengan pos-pos penjagaan di daerah-daerah yang rawan terjadinya kejahatan,
kepolisian juga melakukan rajia disetiap jalan-jalan yang sangat sering terjadi
pencabulan.