Abstract:
Penghibahan termasuk perjanjian “ dengan Cuma-Cuma “ (om niet)
dimana perkataan itu ditunjukan pada hanya adanya prestasidari satu pihak saja,
sedang pihak yang lainnya tidak perlu memberikan kontra-prestasi sebagai
imbalan. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (g) dikatakan hibah
adalah pemberian sesuatu benda secara sukarelatanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selanjutnya menurut pasal
210 Kompilasi Hukum Islam pada ayat (1) menyatakan bahwa orang yang telah
berumur sekurang kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat
menghibahkan sebanyak banyaknya 1/3 harta bendanya kepada oranglain atau
lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Ketentuan mengenai hibah di
Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerd). Dari ketentuan tersebut, hibah merupakan suatu
solusi dalam pembagian warisan kepada keluarganya. Namun bagaimana jika
salah satu pewaris dalam kasus hibah telah mengabiskan harta hibah bagi pewaris
lainnya.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data primer
dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder
diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian,
seluruh data informasi diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa konsep Hibah menurut Kompilasi
Hukum Islam (KHI) Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam
rangka menanamkan kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif,
sementara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hibah yaitu suatu
perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma
dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna
keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang
tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang
masih hidup. Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal
dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Perlindungan Hukum
terhadap ahli waris akibat dari pemberian hibah dari almarhum suami/orangtua
kepada para ahli waris dikategorikan hibah sesuai dengan pasal 211 kompilasi
hukum islam dimana pemberian atau “hibah dari orangtua kepada anaknya
dianggap sebagai warisan”. Dan pasal 213 kompilasi hukum islam “ Hibah yang
diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan
kematian, maka harus mendapat persetujuan ahli waris” maka hibah tersebut dapat
dikatakan batal demi hukum