Abstract:
Kartel (cartel) adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa
produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan
penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli. Penelitian ini membahas
salah satu putusan KPPU dengan Nomor 02/KPPU-I/2016, yang didalam amar
putusannya menyatakan bahwa para pelaku usaha yang bergerak didalam bidang bibit
ayam pedaging (broiler) yang melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun
seharusnya para terlapor tersebut telah melanggar peraturan tentang Monopoli yaitu
pada Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Tujuan Penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang kartel di Indonesia dan mengkaji tentang
kerugian-kerugian konsumen akibat adanya kartel serta mengkaji putusan KPPU
Nomor 02/KPPU-I/2016 apakah sudah sesuai atau tidak sesuai dengan UndangUndang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis
normatif yang mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari
buku-buku dan karya ilmiah dan data primer yang berasal dari Undang-Undang yang
mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan
studi dokumen di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan
perpustakaan Perguruan Tinggi lainnya. Kemudian data yang sudah terkumpul
dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
kartel yaitu Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terlalu sempit karena hanya
mengatur mengenai kartel produksi dan pemasaran. Sehingga bentuk-bentuk kartel
yang lain kemungkinan tidak dapat dijerat oleh ketentuan ini. Kartel sangatlah
merugikan konsumen karena konsumen dapat membayar lebih mahal dari harga
sebelumnya dan konsumen juga tidak dapat memilih suatu produk secara bebas.