Abstract:
Kejahatan terjadi bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi tingkat
kejahatan banyak juga yang dilakukan oleh anak. Perbuatan tindak pidana di
Indonesia sudah diatur di dalam undang-undang baik yang dilakukan oleh orang
dewasa maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Salah satu tindakan
kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian. Tindak
pidana pencurian semakin marak dilakukan oleh anak, bahkan tidak jarang disertai
dalam keadaan memberatkan untuk mempermudah aksinya. Anak seringkali
mencari jalan pintas untuk mendapatkan suatu barang dengan cara mencuri
kemudian mendapatkan uang dari hasil penjualannya.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang
melatar belakangi anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, untuk
mengetahui modus operandi anak dalam melakukan tindak pidana pencurian
sepeda motor berkali-kali di kota Medan, untuk mengetahui upaya kepolisian
dalam melakukan penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian
sepeda motor berkali-kali oleh anak. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian
hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kronologis kejadian tindak
pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak studi kasus di polrestabes
medan karena Faktor yang mengakibatkan Anak melakukan Tindak Pidana
Pencurian Sepeda Motor pada kasus antara lain faktor lingkungan, faktor
ekonomi, dan faktor kurangnya pengawasan dari orang tua, Modus Operandi
merupakan modus keinginan diri sendiri dan adanya unsur ajakan orang dewasa,
Upaya Kepolisian dalam melakukan Penanggulangan terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Sepeda Motor oleh Anak berupa upaya preventif dan represif.