DSpace Repository

Proses Lelang Eksekusi Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Terhadap Barang-Barang Rampasan (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Chaniago, Maya Kartika Sury
dc.date.accessioned 2020-11-03T02:23:32Z
dc.date.available 2020-11-03T02:23:32Z
dc.date.issued 2019-03-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6986
dc.description.abstract Lelang Eksekusi oleh Pengadilan Negeri adalah lelang yang dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim pengadilan dalam hal perkara pidana termasuk lelang dalam rangka eksekusi grosse akte hipotik (salinan pertama dari akta otentik. Peran Kejaksaan Negeri dalam kasus ini ialah dalam hal menangani Eksekusi terhadap Barang Rampasan Negara ataupun sebagai Eksekutornya. Pelaksanaan lelang dan badan-badan hukum yang menangani lelang tersebut didalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturanperaturan yang mengatur tentang pelaksanaan lelang barang rampasan yang ada di Indonesia terutama khususnya yang terjadi di kota Medan ini. Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang erat kaitannya dengan leang eksekusi yang dilakukan jaksa. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa proses eksekusi terhadap barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan diantaranya dilakukan dengan 3 tahap, yaitu pra lelang yaitu sebelum dijual lelang barang rampasan perlu mendapatkan izin. Pelaksanaan Lelang dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Pasca Lelang dilakukan langkah penyetoran dan laporan hasil lelang dan membuat risalah rapat. Kendala pelaksanaan lelang adalah pengeluaran surat izin lelang barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang perlu pertimbangan. Penentuan harga limit barang rampasan perlu pendapat ahli atau instasi yang terkait. Kondisi barang yang rusak. Dan sedikitnya peserta lelang yang menghadiri pelaksanaan lelang. Upaya yang dapat dilakukan menangani masalah lamanya waktu pengeluaran izin dan penentuan harga limit barang rampasan perlu adanya tindakan yang cepat dan tegas dari Kejaksaan Agung RI. Upaya menangani kondisi barang rampasan yang kurang baik dengan dilakukannya perawatan yang rutin. Maksudnya adalah apabila kondisi barang rampasan yang akan dilakukan lelang itu bagus dan menarik perhatian peserta lelang, maka yang diharapkan oleh panitia penyelenggara tercapai begitu juga sebaliknya en_US
dc.subject Pelaksanaan Lelang en_US
dc.subject Lelang Eksekusi en_US
dc.subject Barang Rampasan en_US
dc.title Proses Lelang Eksekusi Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Terhadap Barang-Barang Rampasan (Studi di Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account