dc.description.abstract |
Lelang Eksekusi oleh Pengadilan Negeri adalah lelang yang dilakukan
untuk melaksanakan putusan hakim pengadilan dalam hal perkara pidana
termasuk lelang dalam rangka eksekusi grosse akte hipotik (salinan pertama dari
akta otentik. Peran Kejaksaan Negeri dalam kasus ini ialah dalam hal menangani
Eksekusi terhadap Barang Rampasan Negara ataupun sebagai Eksekutornya.
Pelaksanaan lelang dan badan-badan hukum yang menangani lelang tersebut
didalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturanperaturan yang mengatur tentang pelaksanaan lelang barang rampasan yang ada di
Indonesia terutama khususnya yang terjadi di kota Medan ini.
Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan
yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi
kepustakaan, studi dokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang erat
kaitannya dengan leang eksekusi yang dilakukan jaksa. Kemudian, seluruh data
dan informasi diolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa proses
eksekusi terhadap barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan
diantaranya dilakukan dengan 3 tahap, yaitu pra lelang yaitu sebelum dijual lelang
barang rampasan perlu mendapatkan izin. Pelaksanaan Lelang dilaksanakan dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta
Pasca Lelang dilakukan langkah penyetoran dan laporan hasil lelang dan membuat
risalah rapat. Kendala pelaksanaan lelang adalah pengeluaran surat izin lelang
barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang perlu
pertimbangan. Penentuan harga limit barang rampasan perlu pendapat ahli atau
instasi yang terkait. Kondisi barang yang rusak. Dan sedikitnya peserta lelang
yang menghadiri pelaksanaan lelang. Upaya yang dapat dilakukan menangani
masalah lamanya waktu pengeluaran izin dan penentuan harga limit barang
rampasan perlu adanya tindakan yang cepat dan tegas dari Kejaksaan Agung RI.
Upaya menangani kondisi barang rampasan yang kurang baik dengan
dilakukannya perawatan yang rutin. Maksudnya adalah apabila kondisi barang
rampasan yang akan dilakukan lelang itu bagus dan menarik perhatian peserta
lelang, maka yang diharapkan oleh panitia penyelenggara tercapai begitu juga
sebaliknya |
en_US |