Abstract:
Dokter merupakan salah satu subjek hukum dalam bidang hukum kesehatan.
Hal ini menggabarkan bahwa dokter sebagai tenaga medis dalam bidang pelayanan
kesehatan haruslah tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini merujuk pada hubungan dokter, pihak rumah sakit dan tenaga medis
lainnya haruslah menjujung tinggi kode etik dan norma-norma yang berlaku terhadap
profesinya. Merujuk pada peristiwa yang terjadi antara pihak tenaga medis dan
pasien berdasarkan putusan nomor 97/Pdt.G/2013/PN.Plg serta putusan lainnya
dengan nomor perkara 515PK/Pdt/2011 menjadikan gambaran atas tidak
terpenuhinnya pemenuhan hak-hak kuhsusnya terhadap konsumen dalam hal ini
pasien atas pelayanan tindakan medis oleh tenaga medis. Banyak faktor-faktor yang
menyebabkan tindakan tersebut terjadi salah satunya adalah akibat adanya kelalaian
negligence oleh pihak tenaga medis, tidak terpenuhinnya standart pelayanan medis
(SPM) serta faktor-faktor lainnya yang menyebabkan suatu perbuatan melawan
hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinnya penelitian ini didasari
oleh dokumen dokumen yang biasa disebut juga studi pustaka terhadap topik
penelitian.adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer, sumber
data sekunder yang terdiri dari bahan bahan hukum, bahan hukum primer,bahan
hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan
melalui alat pengumpul data dianalisis menggunkan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk kelalaian
tenaga medis terhadap pasien antara lain keterlambatan penanganan pasien, tidak
terlaksanakannya informed consent, serta tidak bersesuaian dengan standar pelayanan
medis. Maka akibat tindakan tersebut lahirlah pertanggungjawaban perdata berupa
pertanggungjawaban pihak rumah sakit, pertanggungjawaban tenaga medis. Maka
atas hal tersebut perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undagan yang
berlaku, perlindungan hukum memalalui penegakan hukum yang berkeadilan,
perlidungan hukum melalui kesadaran masyarakat demi tercipatanya tujuan hukum
keadilan kepastian dan kemanfaatan