Abstract:
Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan
pelaku dan korban juga merugikan masyarakat. Kejahatan semakin sering terjadi
dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan harta kekayaan, khususnya tindak
pidana pencurian. Semakin maraknya pencurian membuat tindak pidana lainnya
bermunculan seperti penadahan kendaraan bermotor. Tindak pidana penadahan ini
diatur di dalam Bab XXX buku II Pasal 480 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penadahan pencurian kendaraan,
untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku penadahan pencurian kendaraan dan
untuk mengetahui upaya dan kendala kepolisian dalam menanggulangi penadahan
pencurian kendaraan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
sumber data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan
menggunakan analisis kualitatif. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah
wawancara dengan Briptu Eko selaku Bagian Subdit III Direktorat Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan pelaku melakukan kejahatan penadahan pencurian kendaraan yaitu :
faktor ketidaktahuan pelaku bahwa yang dilakukan merupakan tindak pidana,
faktor murahnya harga barang, faktor lingkungan, faktor minimnya resiko untuk
tertangkap pihak kepolisian. Kemudian akibat hukum bagi pelaku yang
melakukan penadahan pencurian kendaraan adalah pelaku mendapatkan sanksi
hukum. Serta upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
adalah upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan), seperti
memberikan himbauan kepada masyarakat bahwasanya akan pentingnya saling
menjaga dan saling melindungi antar warga, dan memberikan penerangan kepada
masyarakat apabila terjadi tindak pidana penadahan agar segera melapor kepada
pihak yang berwajib dan diharapkan kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum
membeli suatu barang.