Abstract:
Mucikari adalah seseorang yang mengambil keuntungan dari perbuatan
cabul seorang perempuan. Tujuan penelitian Untuk mengetahui faktor - faktor
penyebab terjadinya kejahatan mucikari, Untuk mengetahui modus pelaku
kejahatan mucikari, Untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap kejahatan
mucikari.
Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis dengan
pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara
dengan Penyidik di Polrestabes Medan dan didukung oleh data sekunder, yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa faktor pelaku
melakukan tindak pidana mucikari ialah dikarnakan faktor ekonomi dan faktor
lingkungan. Modusnya yaitu memperkenalkan wanita kepada lelaki hidung belang
agar digunakan jasa seks korban. Berdasarkan hal ini Upaya aparat Kepolisian
Polrestabes Medan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada Orang tua,
Guru sekolah, Pemerintah, Tokoh adat, Masyarakat dan juga LSM.