Abstract:
Kartu garansi atau jaminan (warranty) adalah surat keterangan dari suatu
produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan dan
kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya garansi diatur
didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu
Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika
dan Elektronika. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang paling
penting adalah kenyamanan, keamanan suatu produknya, maka oleh sebab itu
kartu garansi sangat penting dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab
jual beli terhadap produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi, untuk
mengetahui akibat hukum terhadap produk elektronik yang tidak disertai kartu
garansi dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
produk elektronik yang tidak disertai kartu garansi. Penelitian ini termaksud
dalam jenis penelitian lapangan (Field Research) Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). Sifat penelitiannya adalah
deskriptif. Sumber data diambil dari data kewahyuan, data primer, dan data
sekunder. Data kewahyuan diperoleh dari Al-Qur’an, data primer yaitu data yang
diperoleh langsung melalui wawancara dengan Dewantara Sitanggang dan
Hidayat, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer yang berasal dari
Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata
dan Peraturan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009, dan bahan
hukum sekunder berasal dari buku hukum, dan. Bahan hukum tersier berasal dari
kamus dan internet.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: 1. Faktor penyebab
produk elektronik tidak disertai kartu garansi yaitu karena proses pembuatan
barangnya tidak diindonesia atau barang impor dari Cina dan karena produk
elektronik tersebut harganya lebih murah. 2. Akibat hukum terhadap produk
elektronik tidak disertai kartu garansi yaitu dikenakan sanksi administratif yang
termasuk dalam Pasal 60 UUPK dan akibatnya pada konsumen susah melakukan
klaim pergantian apabila ada kerusakan produknya. 3. Bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam produk elektronik yang tidak disertai kartu
garansi yaitu pemberian ganti rugi berupa perbaikan, pengembalian barang
dengan ditukarkanan produknya dan ada juga pengembalian uang.