Abstract:
Perusahaan maskapai penerbangan adalah sebuah usaha berbadan hukum
yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang. Hal ini
menggambarkan bahwa perusahaan maskapai penerbangan sebagai penyedia jasa
layanan penerbangan haruslah tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku
saat ini. Dalam hal ini merujuk kepada pemenuhan hak-hak konsumen yang harus
dipenuhi oleh perusahaan maskapai penerbangan kepada konsumennya. Merujuk
kepada peristiwa yang terjadi antara perusahan maskapai penerbangan dan konsumen
disabilitas berdasarkan Putusan Nomor 231/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst dan Putusan
Nomor 846/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel menjadikan gambaran atas tidak terpenuhinya
pemenuhan hak-hak terhadap konsumen disabilitas dalam hal ini layanan jasa
penerbangan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi salah
satunya adalah tidak dipenuhinya hak konsumen disabilitas oleh perusahaan maskapai
penerbangan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun inmateriil kepada
konsumen disabilitas serta faktor-faktor lainnya yang menyebabkan suatu perbuatan
melawan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari
oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut juga dengan studi pustaka terhadap topik
penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data kewahyuan,
sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum
tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data
dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk kerugian terhadap
konsumen disabilitas atas tidak terpenuhinya pemenuhan hak-hak oleh perusahaan
maskapai penerbangan sesuai dengan standar layanan jasa penerbangan. Maka akibat
tindakan tersebut lahirlah pertanggungjawaban perdata terhadap konsumen disabilitas
berupa penggantian kerugian oleh perusahaan maskapai penerbangan. Maka atas hal
tersebut perlindungan hukum melalui sosialisasi terhadap kesetaraan hak,
perlindungan hukum pengawasan pemerintah, perlindungan hukum melalui
penegakan hukum berdasarkan pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan dan
Putusan Hakim yang telah berlaku.