DSpace Repository

Peran Dinas Perdagangan Dalam Pengawasan Usaha Ritel Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Suhaimi
dc.date.accessioned 2020-03-01T03:52:58Z
dc.date.available 2020-03-01T03:52:58Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/632
dc.description.abstract Dinas Perdagangan Kota Medan sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan terus memperkuat peran dan upaya untuk mengendalikan pertumbuhan usaha ritel. Hal ini disebabkan usaha ritel memberi dampak yang kurang bersahabat bagi para pelaku usaha pasar tradisional yang sebagian besarnya terdiri dari masyarakat-masyarakat pada kalangan menengah kebawah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan dalam usaha ritel di Kota Medan, untuk mengetahui pengawasan Dinas Perdagangan terhadap usaha ritel di Kota Medan, untuk mengetahui kendala Dinas Perdagangan dalam pengawasan usaha ritel di Kota Medan dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan melakukan wawancara. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelanggaran yang dapat dilakukan dalam usaha ritel di Kota Medan adalah dalam masalah peredaran barang-barang. Ritel dinilai sebagai pihak paling banyak melakukan pelanggaran terkait peredaran barang-barang yang dilarang dan merugikan konsumen. Dinas Perdagangan melayangkan surat teguran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Pengawasan Dinas Perdagangan terhadap usaha ritel di kota Medan dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajibannya. Adanya pengawasan merupakan salah satu tindakan untuk menghilangkan atau mempersempit kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kendala Dinas Perdagangan dalam pengawasan usaha ritel di kota Medan diantaranya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi permasalahan adalah Sumber Daya Manusia dalam hal ini adalah ketersediaan jumlah personil atau pegawai yang melaksanakan pengawasan terhadap izin usaha ritel yang dimiliki oleh seluruh usaha ritel yang ada di Kota Medan, kurang memadainya personil atau petugas yang melaksanakan pengawasan baik dari Dinas Perdagangan maupun personil Satuan Polisi Pamong Praja juga kurangnya pengalaman dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha ritel yang tidak memiliki izin usaha ritel tersebut en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Dinas Perdagangan en_US
dc.title Peran Dinas Perdagangan Dalam Pengawasan Usaha Ritel Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account