Abstract:
Perilaku seks menyimpang yang sedang marak di masyarakat ini dikenal
dengan istilah homoseksual atau liwath. Penyimpangan seksual yang dilakukan
merupakan perilaku yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam dan hukum positif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukuman jinayah bagi
pelaku liwath, untuk mengetahui sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun
Nomor 6 Tahun 2014, untuk mengetahui kedudukan qanun jinayat bagi pelaku
liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Sistem Hukum Pidana
Nasional Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah
bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan liwath menurut
hukum Islam dan hukum pidana Indonesia merupakan suatu perbuatan keji yang
dapat merusak akal pikiran dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap
perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nash serta hadis yang
menjadi dasar hukum bagi para ulama fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks.
Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat atas
keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah sanksi
hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini disebabkan oleh
perbedaan sumber hukum yang digunakan masing-masing ulama fiqh, di samping
berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadis\ yang menjadi dasar bagi
penetapan hukumnya. Sanksi bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6
Tahun 2014 adalah hukuman cambuk. Hukuman yang ditetapkan dalam Qanun
lebih efektif dibandingkan dengan hukuman penjara yang ada dalam undangundang. Sanksi hukum yang ditetapkan dalam Qanun di samping memberikan efek
jera dan menimbulkan luka fisik dan mental si pelaku juga berdampak buruk pada
lingkungannya karena pelaksanaan hukumannya dilakukan dihadapan khalayak
ramai. sedangkan efek jera yang timbul akibat hukuman penjara sifatnya hanya
sementara, setelah keluar dari penjara si pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya
tersebut dan akan terpengaruh dengan narapidana lain yang ada di dalam penjara.
Kedudukan qanun jinayat bagi pelaku liwath berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun
2014 dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam pembaruan hukum
pidana di Indonesia sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Pelaksanaan hukum
jinayat yang diatur dengan Qanun 14 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat
dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia dan untuk
memproteksi dan melindungi masyarakat Aceh agar tidak lagi berbuat maksiat
kepada Allah. Melalui pelaksanaan qanun jinayat berdampak berkurangnya tingkat
pelanggaran syariat di tengah-tengah masyarakat Aceh