Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus yang mengenai perbuatan
hubungan seksual sesama jenis yang sudah masuk di daerah Banda Aceh. Perbuatan
hubungan seksual itu terdiri dari gay, lesbian, biseksual dan transgender. Penegakan
hokum tersendiri jika dilihat di dalam pengaturan di kota Banda Aceh itu terdapat di
dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum terhadap
perbuatan hubungan sseksual sesama jenis dan untuk mengetahui penegakan
hukumnya serta untuk mengetahui putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di
dalam memutus perkara perbuatan hubungan seksual sesama jenis. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analisis melalui pendekatan
yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan
data sekunder dengan mengelola bahan dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di dalam melakukan kebijakan
hukum terhadap perbuatan hubungan seksual sesama jenis itu diatur didalam Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di dalam Pasal 63 dan 64. Ada
beberapa penegakan hukum yang mengatur terhadap pelanggaran hubungan seksual
sesama jenis di Banda Aceh, penegakan hukum itu menurut pendapat bapak Sholihin
selaku Panitera Muda di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh adalah terdiri dari Dinas
Syariat Islam, Wilayatul Hisbah atau Sat Pol PP, lembaga kepolisian, lembaga
kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah sendiri. Adapun putusan dari Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh menegani perbuatan hubungan seksual sesame jenis di hokum
dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali cambuk.