dc.description.abstract |
Transgender merupakan fenomena yang terjadi berbarengan dengan isu
LGBT, eksistensi terhadap status transgender di Indonesia sama sekali belum
memiliki pengaturan hukum secara spesifik, namun perubahan kelamin di Indonesia
sudah marak terjadi selama perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Sebagian
masyarakat menganggap bahwa perubahan kelamin merupakan hak asasi manusia,
sehingga kerap kali individu melakukan operasi kelamin hingga menjadi transgender
di Indonesia. Disisi lain, hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam dan masih
menjadi urgensi bagi hukum positif di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang didasari
dengan dokumen-dokumen yang juga disebut studi pustaka terhadap topik penelitian.
Melalui pendekatan yuridis normatif yang diambil dengan mengolah data dari bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa operasi kelamin yang dilakukan di
Indonesia masih memiliki batasan-batasan dalam kegiatan medis. Operasi kelamin
dalam pandangan hukum Islam tentu boleh dilakukan apabila operasi tersebut bersifat
mengobati. Sehingga dalam Islam, operasi kelamin dapat dilakukan untuk
memperbaiki fungsi kelamin.Dalam pandangan hukum positif, operasi terhadap
perubahan kelamin tidak memiliki pengaturan yang melarang terjadinya hal tersebut.
Namun operasi terhadap perubahan kelamin dapat berimplikasi pada pandangan
sosial yang terjadi di masyarakat. Akibat hukum yang terjadi ketika terjadinya
perubahan kelamin dalam hukum Islam tidak merubah haknya sebagai jenis kelamin
yang dimilikinya sebelumnya. Dalam hukum positif di Indonesia, perubahan kelamin
dapat dimungkinkan melalui Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 yang dimana
menjelaskan bahwa perubahan kelamin dapat dilakukan terhadap peristiwa penting.
Namun dalam hukum Islam, hak waris tetap dibagi sesuai transgender dilahirkan dari
kodrat-nya begitu juga hak perwalian terhadap pihak transgender juga tidak bisa
hilang. Di sisi lain secara yuridis apabila seseorang diakui telah melakukan perubahan
kelamin maka berubah status hukumnya secara hukum positif |
en_US |