dc.description.abstract |
Berdasarkan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka
penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Dari sisi hukum acara pidana,
yang dimaksud dengan saksi verbalisant atau disebut juga dengan saksi penyidik
adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana
karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah
dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Latar belakang dari munculnya saksi
verbalisant ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:
“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat
dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta
minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara
pemeriksaan sidang.” Saksi verbalisant tidak diatur didalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1981 dan tidak ditur didalam KUHAP namu saksi verbalisant
berada dalam praktik Hukum Acara Pidana yang dimana saksi saksi verbalisnt
adalah saksi penyidik yang dijadikan saksi didalam persidangan atas penolakan
keterangan keterangan saksi atau terdakwa di BAP penyidikan.
Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan penelitian Kualitatif yang
bersifat deskriftif analistis dan sumber data primer yang diperoleh dari lapangan
dengan melakukan wawancara kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai, dan data
Sekunder dengan memperoleh data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yang pertama tentang pengaturan saksi verbalisant pada
sidang pengadilan akibat penolakan keterangan saksi atau terdakwa di BAP
Penyidikan saksi verbalisant tidak di atur di dalam UU Nomor 8 tahun 1981
KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di indonesia, namun
penggunaaan saksi verbalisant sering dutemukan di dalam persidangan dan dapat
kita jumpai di dalam praktik hukum acara pidana, kedua tentang pelaksanaan
saksi verbalisant, pelaksanaan saksi verbalisant di dalam persidangan terlebih
dahulu di periksa oleh kepolisian setelah itu diadakan pemeriksaan saksi, dah ahli
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelaku tindak pidana, setelah di lakukan
pemeriksaan di kepolisian saksi verbalisant di panggil ke dalam persidangan
untuk di periksa kembali. Ketiga, kedudukan saksi verbalisant, kedudukan saksi
verbalisant di persidangan adalah sebagai alat bukti petunjuk di dalam
persidangan yang dimana saksi verbalisant ini adalah penyidik porli yang
dijadikan saksi di dalam persidangan. |
en_US |