DSpace Repository

Penggunaan Saksi Verbalisant Pada Sidang Pemeriksaan persidangan Atas Penolakan Keterangan Saksi Atau Terdakwa di BAP Penyidikan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Athea, Itansa
dc.date.accessioned 2020-10-24T02:02:08Z
dc.date.available 2020-10-24T02:02:08Z
dc.date.issued 2019-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5976
dc.description.abstract Berdasarkan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisant atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Latar belakang dari munculnya saksi verbalisant ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan: “Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.” Saksi verbalisant tidak diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 dan tidak ditur didalam KUHAP namu saksi verbalisant berada dalam praktik Hukum Acara Pidana yang dimana saksi saksi verbalisnt adalah saksi penyidik yang dijadikan saksi didalam persidangan atas penolakan keterangan keterangan saksi atau terdakwa di BAP penyidikan. Penelitian yang dilakukan adalah menggunakan penelitian Kualitatif yang bersifat deskriftif analistis dan sumber data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai, dan data Sekunder dengan memperoleh data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang pertama tentang pengaturan saksi verbalisant pada sidang pengadilan akibat penolakan keterangan saksi atau terdakwa di BAP Penyidikan saksi verbalisant tidak di atur di dalam UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di indonesia, namun penggunaaan saksi verbalisant sering dutemukan di dalam persidangan dan dapat kita jumpai di dalam praktik hukum acara pidana, kedua tentang pelaksanaan saksi verbalisant, pelaksanaan saksi verbalisant di dalam persidangan terlebih dahulu di periksa oleh kepolisian setelah itu diadakan pemeriksaan saksi, dah ahli yang berkaitan dengan dugaan adanya pelaku tindak pidana, setelah di lakukan pemeriksaan di kepolisian saksi verbalisant di panggil ke dalam persidangan untuk di periksa kembali. Ketiga, kedudukan saksi verbalisant, kedudukan saksi verbalisant di persidangan adalah sebagai alat bukti petunjuk di dalam persidangan yang dimana saksi verbalisant ini adalah penyidik porli yang dijadikan saksi di dalam persidangan. en_US
dc.subject Saksi Verbalisant en_US
dc.subject Keterangan saksi atau terdakwa en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.title Penggunaan Saksi Verbalisant Pada Sidang Pemeriksaan persidangan Atas Penolakan Keterangan Saksi Atau Terdakwa di BAP Penyidikan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account