Abstract:
Praktek simpan pinjam di koperasi yang selama ini di jalankan dengan
menggunakan model tanpa jaminan/anggunan, sebenarnya kurang memenuhi
persyaratan pemberian pinjaman. Demi menanggulangi kredit macet pemerintah
mengeluarkan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Koperasi, Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor
17/Per/M>KUKM/XI/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan diimbangi dengan pengendalian internal yang
kuat sebagai kegiatan koperasi yang sehat dana aman dalam manajemen koperasi
tersebut serta menjalankan prinsip kehati-hatian yang dicantumkan dalam Pasal
19 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan
sumber data Primer berupa wawancara dan Sekunder serta menganalisis data
dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah
dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai simpan pinjam
tanpa agunan memang diterapkan, tetapi dengan menggunakan prinsip kehatihatian demi menghindari kredit macet sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam Oleh Koperasi. Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian sudah diterapkan
oleh Koperasi Guru Pegawai Negeri Kota Medan dengan mencari informasi
tentang calon peminjam dengan baik. Bahwa kendala pada penerapan pinjaman
tanpa agunan yang paling mencolok adalah masih saja ada kredit macet meskipun
sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian.