Abstract:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat
dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, karena memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna, dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para pihak yang membuatnya, dengan ketentuan harus memenuhi syaratsyarat
sahnya
suatu
perjanjian
sebagaimana
terdapat
dalam
Pasal
1320
KUH
Perdata
dan
juga
ketentuan
yang
terdapat
dalam
Pasal
1338
ayat
1
yang
menyebutkan
bahwa
semua
perjanjian
yang
dibuat
secara
sah
berlaku
sebagai
undang-undang
bagi
mereka
yang
membuatnya
dan
Pasal
1338
ayat
3
KUH
Perdata
yang
menyebutkan
bahwa
pelaksanaan
perjanjian
harus
dilakukan
dengan
itikad
baik.
Namun
suatu
perjanjian
tidak
selamanya
dapat
berjalan
sesuai
dengan
kesepakatan
yang
diinginkan
oleh
para
pihak,
yang
berakibat
suatu
perjanjian
mengalami
pembatalan,
baik
dibatalkan
oleh
para
pihak
maupun
atas
perintah
pengadilan..
Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriftif
empiris artinya penelitian ini merupakan penelitian yang berupaya untuk
menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan permasalahan mengenai Kepastian Hukum Pembatalan Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang didukung oleh
wawancara dan informan, karena merupakan penelitian hukum dokrinal yang disebut
juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya
pada peraturan-peraturan hukum yang tertulis atau bahan hukum yang lain berupa
dokumen-dokumen dan berbagai teori, serta dihubungkan dengan prilaku yang hidup
dan berkembang ditengah masyarakat.
Hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian pengikatan jual beli tanah yang
dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu akta otentik yang
mengikat kedua belah pihak untuk mentaati semua klausul yang terdapat dalam
pengikatan tersebut dan juga merupakan alat bukti yang paling sempurna di
pengadilan. Faktor-faktor terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah
adalah karena adanya kesepakatan dari para pihak, karena syarat batal sebagaimana
yang tercantum dalam klausul pengikatan jual beli telah terpenuhi, serta pembatalan
oleh pengadilan atas tuntutan dari salah satu pihak yang biasanya salah satu pihak
wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum.