Abstract:
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas
berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta ragam yang berbedabeda.
Keanekaragaman
tersebut
terdapat
di
berbagai
wilayah
yang
tersebar
dari
sabang
sampai
marauke.
Setiap
suku
bangsa
di
Indonesia
mempunyai
kebiasaan
hidup
yang
berbeda-beda.
Diantara
keberagaman
kebudayaan
itu
terdapat
suku
Dayak
Kanayatn
yang
terletak
di
pulau
Kalimantan
tepatnya
di
Kalimantan
Barat.
Lebih
tepatnya
lagi
skripsi
ini
membahas
mengenai
masyarakat
suku
Dayak
Kanyatn
yang
berada
di
wilayah
Kabupaten
Landak.
Masyarakat
Suku
Dayak
Kanayatn
di
Wilayah
Kabupaten
Landak
masih
sangat
kental
dengan
hukum
adatnya
yang
dijadikan
instrument
pengendali
tata
kehidupan
sosial
dan
sumber
daya
alam
setempat.
Siapa pun
yang
melanggar
ketentuan
hukum
adat
akan
diadili
di
peradilan
adat.
Setiap
konflik,
sengketa
atau
perselisihan
di
kalangan
masyarakat
adat
Dayak
Kanayatn
diselesaikan
melalui
putusan
peradilan
adat
yang
diputuskan
oleh
lembaga
adat
setempat
yang
terdiri
dari
para
tokoh
adat
atau
fungsionaris
adat
sesuai
ketentuan
hukum
adat
masyarakat
Dayak
Kanayatn.
Penelitian
yang
dilakukan
adalah
penelitian
hukum
normatif
dengan
pendekatan
yuridis
sosiologis
yang
diambil
dari
data
primer
dengan
melakukan
wawancara
dan
data
sekunder
dengan
mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
dan
bahan
hukum
tersier.
Berdasarkan
hasil
penelitian
dipahami
bahwa
kedudukan
lembaga
adat
dalam
terbentuknya
perjanjian
perdamaian
dalam
masyarakat
adat
Dayak
kanayatn
adalah
lembaga
adat
berperan
sebagai
hakim
sekaligus
mediator
bagi
para
pihak
yang
terlibat
dalam
perjanjian
perdamaian,
Lembaga
adat
juga
berperan
sebagai
yang
memutuskan
isi
dari
perjanjian
perdamaian.
pelaksanaan
perjanjian
perdamaian
dilakukan
sesaat
setelah
putusan
dijatuhkan,
dan
dilaksanakan
oleh
timanggong
atau
pimpimanan
lembaga
adat
yang
bersangkutan.
Ketika
terjadi
sengketa
perjanjian
perdamaian
lembaga
adat
akan
menangani
sengketa
tersebut
tergantung
dari
sengketa
yang
dilakukan
oleh
para
pihak
melalui
peradilan
adat
di
tempat
yang
sama
ketika
perjanjian
perdamaian
telah
di
putuskan
dan
disepakati
oleh
para
pihak.
Sengketa
perjanjian
perdamaian
yang
terjadi
dalam
suatu
perkara
akan
diselesaikan
oleh
timanggong
binua.