Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum acara tentang eksistensi
pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak terhdap anak korban
bullyng. Semakin canggih teknologi maka semakin banyak kejahatan yang baru
bermunculan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi besar dunia,
sehingga berbanding luruh dengan maraknya jumlah kejahatan yang akan terjadi
khususnya kejahatan terhadap anak. Tingginya jumlah kejahatan bully yang
terjadi mengharuskan lembaga pemerintah bekerja lebih ekstensif .
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
faktor-faktor penyebab munculnya tindakan bullying terhadap anak. Untuk
mengetahui bagaimana eksistensi pusat pelayanan terpadu perlindungan
perempuan dan anak terhadap anak korban bullying.Untuk mengetahui bagaimana
kendala dan upaya yang dialami oleh pusat pelayan terpadu perlindungan
perempuan dan anak dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban
bullying. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan penelusuran
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa mengungkapkan
bahwa faktor keluarga memiliki andil yang besar sebagai penyebab timbulnya
perilaku bullying dikalangan peserta kemudian, faktor teman sebaya sebagai
penyebab bullying juga memiliki andil yang cukup besar dalam kasus ini, karena
sebagian besar waktu yang dimiliki remaja ini adalah untuk berinteraksi dengan
teman sebayanya, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah, faktor media
massa (televisi, radio, dan surat kabar) sebagai penyebab bullying dalam kasus ini
tidak terlalu memiliki andil yang besar karena tontonan atau acara televisi yang
paling sering ditonton oleh para pelaku atau korban bullying tidak mengandung
unsur kekerasan. Kinerja Pendampingan yang dilakukan P2TP2A baik preventif
dan rehabilitatif cukup baik namun dikarenakan SDM yang minim pemerataan
sosialisasi di area kecamatan di kabupaten-kabupaten kurang optimal dan
kurangnya komitmen dari SKPD yang bekerjasama dengan P2TP2A menjadi
hambatan dalam melakukan program preventif. Hambatan yang dialami pihak
P2TP2A dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban bullying yaitu
dari faktor internal meliputi sumber daya manusia. Anggaran dan fasilitas yang
terbatas guna mendukung kinerja. Sedangkan faktor eksternal meliputi hambatan
yang muncul dari korban itu sendiri baik dari dirinya maupun keluarganya.