Abstract:
Aborsi dipandang sebagai hal negatif. Ketiadaan peran pemerintah dalam
peroses penyuluhan mengenai bahaya aborsi, baik terhadap tenaga medis, maupun
terhadap masyarakat khususnya keluarga terlihat jelas dalam berbagai kasus
maupun kejadian-kejadian yang kerap terjadi. Akibat ketiadaan penyuluhan
terhadap berbagai pihak, banyak korban pelaku aborsi melakukan penghentian
kehamilannya (aborsi) secara sembunyi-sembunyi yang sebahagian besar dari
mereka dibantu oleh tenaga-tenaga tidak terlatih. Permasalahan dalam penelitian
ini ialah; bagaimana pengaturan hukum tindak pidana aborsi dalam hukum
pidana, bagaimana analisis hukum pidana dalam kasus tindak pidana aborsi pada
putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.KNG, bagaimana hambatan yuridis dalam
proses penegakan hukum pidana terhadap kasus tindak pidana aborsi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi
kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Teori yang digunakan
sebagai pisau analisis dalam penelitian ialah teori pemidanaan, teori pembuktian,
teori penegakan hukum, teori kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kitab Undang-undang
Hukum Pidana menjadi kitab ataupun acuan untuk menindak pelaku tindak pidana
aborsi dan yang menjadi aturan hukum khususnya adalah Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah
sebagai pelengkap terhadap aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana
aborsi, yaitu (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Penegakan hukum pidana dalam tindak pidana aborsi pada objek penelitian ini
terkesan lemah, sehingga tidak tercapainya tujuan hukum yaitu kemanfaatan.
Tdakan yang dilakukan terdakwa pada putusan perkara Nomor 118/PidSus/2014/PN.KNG, merupakan tindakan Abortus provokatus. Hambatan yang
ditemukan dalam penegakan terhadap kasus tindak pidana aborsi diantaranya
adalah lemahnya sanksi hukum pada tindak pidana ini.