dc.description.abstract |
Benda hasil sitaan setelah diambil alih oleh penyidik maka diperlukan
sebuah tempat penyimpanan.Tempat untuk barang sitaan juga telah di atur pada
KUHAP tepatnya pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi “Benda sitaan disimpan
dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara”.Dan ayat (2) “Penyimpanan
benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya
ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh-siapapun
juga”.Pada praktiknya di lapangan bahwa tidak jarang terjadi benda-benda sitaan
yang disimpan untuk keperluan peradilan rusak ataupun hilang ketika disimpan
pada Rupbasan, tentu saja hal ini terjadi karna satu dan lain hal yang berkaitan
dengan hubungan sebab-akibat, bisa saja karena kurang baiknya pemeliharaan
benda-benda sitaan pada Rupbasan ataupun dapat juga berupa penyalahgunaan
barang bukti yang digunakan bukan untuk kepentingan peradilan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan
sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis
kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwapelaksanaan penyimpanan barang sitaan
negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara juga berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda
Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
RI No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan
Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara, bahwa Pelaksanaan penyimpanan benda sitaan negara di Rupbasan
dimulai dengan proses penerimaan, registrasi, pengklasifikasian dan penempatan
benda sitaan negara, bahwa kendala yang dihadapi oleh pihak Rupbasan,
yaituOver kapasitas karena lambatnya proses pelelangan, penurunan nilai jual
benda akibat terlalu lama disimpan dan terjadi penyusutan, kendala
mengklasifikasi benda dari Kejaksaan, kurangnya kelengkapan surat-surat terkait
dengan benda sitaan. |
en_US |