dc.description.abstract |
Salah satu faktor utama dalam konflik yang masih sering timbul terkait
pembentukan suatu perjanjian kerja bersama adalah dalam regulasi pembentukan
suatu perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama, asas yang berlaku hanya
terpaku pada asas kebebasan berkontrak dan asas kelengkapan saja. Padahal
dalam perkembangannya, asas keseimbangan juga turut menjadi unsur yang
penting dalam menciptakan suatu perikatan, khususnya perikatan hubungan kerja
antar para pihak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan sistematika hukum, yang dilakukan menggunakan data sekunder
sebagai data utama pada penelitian serta bahan hukum tersier yang dikumpulkan
melalui alat pengumpul data dengan cara yaitu penelusuran kepustakaan serta
penelusuran online pada internet. data tersebut kemudian dianalisis melalui
metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan jawaban atas rumusan
masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa mengenai Bentuk perjanjian kerja
bersama PT Bio Farma dengan Serikat Pekerja termasuk dalam bentuk perjanjian
baku. Hal tersebut secara jelas memunculkan posisi dominan walaupun dalam
hal ini perjanjian kerja bersama tetap dibentuk berdasarkan kesepakatan.
Implementasi asas keseimbangan dalam perjanjian kerja tersebut dapat terlihat
dari penerapan pasal-pasal yang tidak hanya mengatur mengenai kewenangan
posisi dominan pemberi kerja dalam hal ini PT Bio Farma namun juga
memberikan kewenangan serikat pekerja dan pekerja dalam menjalankan isi
perjanjian tersebut. Akibat diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian
kerja bersama PT Bio Farma dengan Serikat Pekerja, hak-hak pekerja dan serikat
pekerja lebih terlindungi dan melahirkan suatu keadilan dalam keberlangsungan
pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam
perjanjikan kerja bersama tersebut |
en_US |