dc.description.abstract |
Keberlangsungan menjalankan nilai-nilai keagamaan di Indonesia saat ini
tidak hanya mencakup peribadatan wajib saja. Sistem nilai-nilai keagamaan yang
mengatur dibidang kemanusiaan dan sosial juga dilindungi dan ditetapkan
mekanisme serta aturannya. Hal ini menggambarkan betapa kompleksnya suatu
agama bahkan sampai mengatur urusan-urusan privat dalam hajat hidup setiap
manusia yang ada. Salah satu keberadaan nilai keagamaan dalam keberlangsungan
kehidupan dibidang sosial adalah wakaf. wakaf merupakan salah satu amalan
ibadah yang termasuk ke dalam amalan jariyah, yaitu amalan yang tak akan
terputus nasab atas pahalanya sekalipun orang yang menyedekahkan telah
meninggal dunia. Pada kenyataanya walaupun hingga saat ini aturan mengenai
sistem perwakafan di Indonesia telah diciptakan, masih saja terdapat beberapa
permasalahan mengenai perwakafan yang terjadi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat sifat
deskriptif. Data Primer, sekunder diperoleh dan diolah menggunakan alat
pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran
hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya.
Bentuk peralihan wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan putusan
nomor 1480/pdt.g/2018/pa.lpk adalah pihak keturunan nazhir akibat
meninggalnya nazhir tanpa diketahui dan disetujui oleh keturunan wakif merubah
dan mengalihkan bentuk wakaf yang semula merupakan wakaf dzurri menjadi
wakaf khairi secara melawan hukum. Syarat dan Ketentuan peralihan bentuk
wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan sistem hukum wakaf di Indonesia
antara lain syarat dan ketentuan mengenai para pihak yang terlibat dalam
peralihan bentuk wakaf dzurri menjadi wakaf khairi serta syarat dan ketentuan
formil dalam peralihan bentuk wakaf, Akibat Hukum yang Timbul Atas Peralihan
Bentuk Wakaf Dzurri Menjadi Wakaf Khairi antara lain akibat hukum terhadap
kedudukan harta wakaf, akibat hukum terhadap hak atas objek wakaf serta akibat
hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam peralihan bentuk wakaf atas
tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku |
en_US |