Abstract:
Polusi atas tumpahan minyak yang terjadi di laut merupakan salah satu
sumber pencemaran laut dan selalu menjadi fokus utama masyarakat luas, karena
berakibat instan dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan pantai. Hal ini juga
sangat menimbulkan dampak signifikan terhadap perusakan ekosistem makhluk
hidup disekitar pantai tersebut. Pencemaran minyak saat ini semakin sering terjadi
seiring dengan peningkatan permintaan minyak dunia terhadap industri yang
harus diangkut dari sumbernya yang cukup jauh. Juga seiring dengan peningkatan
jumlah anjungan-anjungan pengeboran minyak lepas pantai, serta akibat
peningkatan kuantitas transportasi laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bentuk-bentuk tanggung jawab negara dalam terjadinya pencemaran laut,
tanggung jawab negara terhadap laut negara lain akibat terjadinya pencemaran
laut, serta upaya yang di lakukan oleh negara yang lautnya tercemar.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data
sekunder. Data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, kemudian data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tanggung
jawab negara dalam terjadinya pencemaran laut diantaranya negara-negara yang
berkompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk
membayar ganti rugi untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran
lingkungan laut yang timbul dari kegiatan yang diselenggarakan atau atas nama
mereka. Setiap negara bertanggung jawab terhadap pencemaran lintas batas
yang ditimbulkan dari kegiatan yang berada di wilayah yurisdiksinya
maupun dari kegiatan yang berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab
negara terhadap laut negara lain akibat terjadinya pencemaran laut diantaranya
terdapat dalam Pasal 194 ayat (3) huruf (b) UNCLOS, Konvensi MARPOL,
Konvensi CLC 1969, Konvensi IOPCFunds, dan konvensi Bunker Convention.
Upaya yang dilakukan oleh negara yang lautnya tercemar yaitu dapat melalui
pengajuan ke Pengadilan Internasional yang berupa The International Tribunal
for the law of the Sea (ITLOS) untuk hukum laut. Selain itu Mahkamah
Internasional yang merupakan suatu pengadilan internasional yang berfungsi
untuk menyelesaikan perselisihan antar negara berdaulat yang mana para pihak
setuju dan tunduk atasnya. Selanjutnya dapat melalui An Arbitral Tribunal
Constituted in accordance with Annex VII (Pengadilan arbitrase). Atau dapat
melalui Special Arbitration yang merupakan Pengadilan arbitrase khusus.