dc.description.abstract |
Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan
objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Faktor penyebabnya antara lain
debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap
bulannya.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuiaspek hukum pidana pada
perjanjian jaminan fidusia, untukmengetahuipertanggungjawaban oleh debitur
yang mengalihkan objek
jaminan
fidusia
tanpa perjanjian,
danuntukmengetahuipertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No.
3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn.
Penelitian
yang
dilakukanadalahpenelitianhukum
yang
bersifatdeskriptifanalisisdan
menggunakan
jenispenelitianyuridisnormatif.Melaluipenelitiandeskriptif,
penelitiberusahamendiskripsikanperistiwadankejadian
yang
menjadipusatperhatiantanpamemberikanperlakuankhususterhadapperistiwatersebu
t. Penelitian
ini menggunakan data sekunderdenganmengolah data
daribahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaAdapun perbuatan-perbuatan
yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam
UUJF dalam Pasal 36 UUJF yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan,
menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan
barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Pertanggungjawaban Oleh
Debitur Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian dalam
Putusan No. 3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn yaitu dikenakan Pasal 23 dan 36 ayat
(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia. Serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3453/Pid.
Sus/2017/Pn. Mdn yaitu melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum
(onslag van alles rechtsvervolging), karena menurut majelis Hakim perbuatan
tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Menurut penulis putusan hakim
yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tepat, karena perlu diketahui pelanggaran
hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak hanya membawa akibat hukum
baik yang bersifat perdata tetapi juga bersifat pidana yang jelas sudah diatur
dalam Pasal 36 UUJF |
en_US |