dc.description.abstract |
Secara khusus penelitan ini akan meninjau dugaan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat berdasarkan Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-I/2009 tentang
PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan
berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. PT. Angkasa
Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melarang
membatasi operator angkutan yang dapat masuk ke Bandara Internasional Sultan
Hasanuddin sebanyak 7 operator. AngkasaPura diduga telah memusatkan pasar
dikekuasaan mereka, mereka juga yang menentukan dan menetapkan harga taksi
yang beroprasi disana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber
data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa
uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk Praktek Monopoli yang terjadi berupa
Pada putusan No. 18/KPPU/2009 dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan Pasal 17 dan 19 di atas merupakan membatasi operator
angkutan yang dapat masuk ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
sebanyak 7 operator, membatasi unit angkutan masing-masing operator taksi/sewa
sebanyak 10 unit dan operator bus Damri sebanyak 2 unit dan menetapkan biaya
operasional angkutan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin secara
berlebihan (excessive price). Bahwa Dampak adalah mengenai biaya operasional
yang dinilai tidak seimbang dengan pembagian kuota unit taksi bandara yang
mereka terima, operator tidak bisa beroperasi dengan baik karena terkendala
dengan izin. PT. Angkasapura juga terkena dampak hukum atas perbuatan mereka
yaitu PT. Angkasapura telah dinyatakan bersalah telah melanggar sebagian Pasal
yang didugakan terhadap PT. Angkasapura. Bahwa Terkait dengan izin yang
harus dimiliki oleh operator taksi jika ingin beroperasi di Bandara Sultan
Hasanuddin Makasar menjadi sangat rancu |
en_US |