dc.description.abstract |
Perjanjian kredit secara daring menjadi sebuah fenomena baru yang timbul
seiring dinamika perkembangan jaman dalam masyarakat. Masyarakat yang
cenderung lebih tertarik dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam
layanan kredit daring, secara perlahan mulai menggeser minat masyarakat untuk
menggunakan jasa kredit melalui jalur perbankan. Praktiknya, berbagai
kemudahan yang diberikan dalam menggunakan kredit secara daring tidak serta
merta memberikan keuntungan pada pihak debitur. Penetapan suku bunga yang
tidak memiliki acuan jelas seringnya menimbulkan beban bunga dengan jumlah
yang besar kepada debitur. Untuk itu menarik untuk dilakukan penelitian lebih
lanjut mengenai keabsahan perjanjian kredit secara daring dari perspektif
KUHPerdata serta bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa
yang timbul dalam perjanjian kredit secara daring.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan
hukum primer yang terdiri dari undang-undang dan segala peraturan terkait objek
penelitian. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa buku-buku
hukum, kamus hukum yang relevan dengan topik dalam penelitian ini
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dipahami bahwa
perjanjian kredit yang dilakukan secara daring pada perspektif KUHPerdata
merupakan perjanjian yang sah sebab telah memenuhi dan tidak bertentangan
dengan unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang ada dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Perlindungan hukum yang diberikan dalam perjanjian kredit secara
daring pada dasarnya merujuk Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan
melawan hukum. Sanksi administratif turut diterapkan sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap setiap fintech yang tidak mendaftarkan diri pada
OJK. Akibat hukum terhadap penerima pinjaman dapat diajukan melalui gugatan
wanprestasi oleh pihak penyelenggara. Kebendaan yang ada pada pihak penerima
pinjaman dapat diklasifikasikan sebagai jaminan berdasarkan Pasal 1331
KUHPerdata dan Pasal 1332 KUHPerdata mengingat dalam pinjaman secara
daring tidak ada diberlakukan jaminan dalam persyaratan pinjaman. Ada baiknya
agar setiap pengguna layanan kredit daring memperhatikan suatu fintech telah
terdaftar pada OJK atau tidak sebelum menggunakan jasa kredit daring. Lembaga
penyelesaian sengketa pada perjanjian kredit secara daring ada baiknya untuk
segera dibentuk secara tersendiri, mengingat penggunaan kredit secara daring
semakin diminati oleh masyarakat banyak. |
en_US |