dc.description.abstract |
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan untuk menjamin kedaulatan rakyat
didalamnya, maka dalam hal ini Ibnu Khaldun menemukan teori ashabiyah yang
hampir mirip dengan demokrasi Pancasila yang di dalam ‘ashabiyah ada suatu
kelompok untuk menentukan pemimpin. Penelitian ini bertujuan untuk
membandingkan demokrasi Pancasila dengan demokrasi Pandangan Ibnu
Khaldun guna mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan jenis
pendekatan hukum normatif karena menggunakan hukum tertulis seperti UUD
1945 dan, menggunakan pendekatan sejarah serta undang-undang. Penelitian ini
bersifat dekskriptif karena menjelaskan variable masa lalu dan masa sekarang,
sedangkan penelitian ini menggunakan sumber data sekunder karena berasal dari
buku, jurnal dan skripsi yang sudah ada. Dalam sistem demokrasi pada negara
hukum yang berdasarkan Pancasila, rakyat adalah suatu individu yang dilindungi
oleh hukum, maka rakyat sebagai individu menyandarkan hidupnya pada negara.
Agar rakyat merasa terlindungi oleh negara, maka rakyat dalam negara
membutuhkan kepala negara yang menjamin kedaulatan rakyat. lalu teori
‘ashabiyah merupakan konsep dari pikiran Ibnu Khaldun dimana teori ini
memiliki arti solidaritas sosial, dimana untuk menjamin kedaulatannya rakyat
mempercayakan semua kehidupannya pada pemimpinnya. Wujud kedaulatan
rakyat pada demokrasi Pancasila berdasar pada sila keempat yaitu “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan” yang
diwujudkan dalam UU PEMILU, sedangkan dalam teori ‘ashabiyah konsep Ibnu
Khaldun dalam mewujudkan kedaulatan dalam negara/dinasti, kelompok yang
terkuat yang dapat memimpin negara, artinya seluruh kelompok yang ada dalam
negara harus dapat memenangkan hati para rakyatnya agar dapat memimpin
ashabiyah dan menjamin keamanan dan ketertiban rakyatnya |
en_US |