dc.description.abstract |
Fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah
satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang
objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi
penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas. Ketentuan
terhadap gelar perkara dalam proses penyelidikan, pelaksanaan gelar perkara
dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana, serta hambatan gelar
perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,
yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara
dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan terhadap gelar perkara
dalam proses penyelidikan pada dasarnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor
14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang dalam Pasal
15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian dalam proses
kegiatan dari penyidikan guna menemukan bukti untuk mengungkap peristiwa
pidana. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan
berencana yaitu begitu polisi menerima salinan putusan praperadilan, mereka
langsung menggelar rapat evaluasi terhadap seluruh proses penyelidikan dan
penyidikan yang mereka lakukan. Rapat evaluasi tersebut juga dihadiri oleh
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan unsur internal penyidik di
kepolisian Polrestabes Medan. Gelar perkara itu memutuskan keterlibatan pelaku
dalam kasus pembunuhan Kuna masih kuat. Hambatan gelar perkara dalam proses
penyelidikan kasus pembunuhan berencana pertama adanya komplain dari pelapor
ataupun terlapor terhadap hasil gelar perkara yang dilaksanakan, adanya
kekurangan ataupun belum adanya saksi dari kedua belah pihak, pengadu
meminta kepada tim penyidik untuk merubah-rubah pasal, adanya perbedaan
pendapat antara pelapor dan terlapor |
en_US |