dc.description.abstract |
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dapat diketahui
dan ditetapkan tersangkanya, akan tetapi tersangka melarikan diri atau tidak
berada di tempat, polisi akan melakukan berbagai upaya untuk menangkapnya
agar tidak meresahkan masyarakat. Salah satu upaya untuk segera menangkap dan
mengamankan tersangka yang melarikan diri tersebut adalah dengan
menggunakan alat GPS. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui
prosedur pemanfaatan GPS dalam pengidentifikasian keberadaaan tersangka
pencurian mobil, untuk mengetahui hambatan bagi Unit Reskrim Polsek Delitua
dalam pemanfaatan GPS terhadap pengidentifikasian keberadaaan tersangka
pencurian mobil dan untuk mengetahui upaya Unit Reskrim Polsek Delitua dalam
mengatasi hambatan pemanfaatan GPS terhadap pengidentifikasian keberadaaan
tersangka pencurian mobil.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer
berupa wawancara, dengan menggunakan data bersumber dari, dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hukum acara pidana tidak
mengatur tentang prosedur pemanfaatan GPS dalam pengidentifikasian
keberadaaan tersangka pencurian mobil, akan tetapi hal tersebut berhubungan
tidak secara langsung pada aturan KUHAP dan Perkap No. 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana GPS hanyalah alat
bantu untuk melakukan pelacakan atau pengidentifikasian keberadaan mobil
sehingga terlackalh keberdaan tersangka. Hambatan yang didapat diantaranya
faktor kurangnya anggota kepolisian baik dari segi kualitas dan kuantitas, faktor
masyarakat, faktor minimnya sarana dan prasarana termasuk khususnya alat GPS,
faktor kurangnya sumber informasi tentang pelaku, serta sulitnya pengungkapan
alat bukti saksi. Upaya Unit Reskrim Polsek Delitua dalam mengatasi hambatan
pemanfaatan GPS terhadap pengidentifikasian keberadaaan tersangka pencurian
mobil yaitu dengan penambahan personil kepolisian dan melakukan pendidikan
untuk dapat mempergunakan alat GPS, menumbuhkan hubungan baik dengan
masyarakat, mencari pengadaan alat GPS di Unit Reskrim Polsek Deli Tua,
mencari dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang guna membantu penggunaan
GPS, serta melakukan upaya dalam mengatasi kesulitan mengungkapkan
keberadaan tersangka dengan memanfaatkan bukti lainnya |
en_US |