dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap perusahaan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar, untuk mengetahui putusan Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN.Kka tentang perusahaan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum pidana terhadap perusahaan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan yang pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan terhadap masyarakat agar dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar terjamin keamanannya, sesuai dengan standar atau persyaratan kesehatan, memiliki izin edar dan setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis putusan Nomor 237/Pid.Sus/2015/PN.Kka tentang perusahaan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar adalah dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. |
en_US |